15 Juli 2020 16:32

Kepada Yth.Penyedia / Pelaku Usaha

di Kabupaten Kepulauan Mentawai


Bersama ini kami di informasikan berdasarkan surat LKPP Nomor: 5717 / D.2.3 / 07/2020 tanggal 09 Juli 2020, perihal Daftar Pelaku Usaha yang Belum Mengisi Kualifikasi Data pada Aplikasi SIKAP, karenanya diperlukan untuk mencari pengisian data kualifikasi (profil ) pada Aplikasi SIKaP.

Pengisian data kualifikasi (profil )

  1. Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secara elektronik di seluruh LPSE se-Indonesia dengan cara melakukan koordinasi data pengusaha / penyedia;
  2. Kemudahan dalam memahami dan mengelompokkan usaha / usaha berdasarkan skala usaha: usaha kecil dan usaha non kecil;
  3. Pengisian Langsung Secara Elektronik Diperlukan diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  4. Diperlukan untuk membantu bisnis untuk diundang dalam Penunjukkan Langsung Secara Elektronik;
  5. Persyaratan bagi usaha untuk dapat diundang dalam tender cepat bagi usaha / penyedia yang data kualifikasinya telah lulus dalam pembuktian kualifikasi;
  6. Kebutuhan data dalam Aplikasi SIKaP agar usaha / penyedia tersebut dapat diberikan pelaporan (peringkat ) setelah melaksanakan kontrak / SPK.Fitur Penilaian kinerja kontrak / SPK sebagaimana saat ini sedang dikembangkan LKPP.

Oleh karena itu dilakukan pengisian data kualifikasi pada aplikasi SIKaP.Kami akan mengembalikan dan mengingatkan tentang progres pengisian tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Lampiran: