22 April 2022 15:36

Sehubungan dengan telah selesainya update SPSE V. 4.5 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada hari Jumat 22 April 2022 Jam 15.30 Wib, maka diinformasikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk Mengaktifkan User PPK Pasca Update V 4.5, dengan menghubungi Petugas Pengelola LPSE dan menyerahkan Foto copy Surat Keputusan PPK dan Foto copy KTP.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Subkoordinator LPSE


Jhonson Tungkir Silalahi S. Sos, MM





Lampiran: