2 Januari 2024 11:27

Di Informasikan Untuk TAhun Anggaran 2024 Seluruh PPK yang di tunjuk oleh Kepala OPD di wajibkan menbuat akun Baru di SPSE, dengan mengiasi fom link https://lpse.mentawaikab.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=1340489 untuk kontak person silah hubungi 0812 76666 981 (Ricahard Pardede)